maaf email atau password anda salah


Benar-Salah Razia Knalpot

Penindakan pelanggaran knalpot bising oleh polisi mendapat kritik dari sejumlah kalangan. Mereka menganggap polisi asal-asalan menindak pelanggaran knalpot karena tanpa dibekali alat ukur tingkat kebisingan kendaraan.

arsip tempo : 171403128990.

Polisi merazia pengendara motor dengan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 7 Maret 2021. TEMPO/Hilman Fathurtahman W. tempo : 171403128990.

JAKARTA — Sejumlah kalangan meminta polisi memperbaiki cara menindak pelanggaran terhadap knalpot bising. Sebab, terdapat aturan untuk menentukan tingkat kebisingan kendaraan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pengamat transportasi, Budiyanto, mengatakan suara knalpot yang memekakkan telinga merupakan pelanggaran yang tak terlihat. Perlu alat ukur untuk mengetahui tingkat keb

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan