JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim pengaturan lalu lintas low emission zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi berhasil memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota secara signifikan. Klaim itu didasarkan pada hasil pengukuran kualitas udara di kawasan Kota Tua yang menerapkan LEZ mulai 8 Februari lalu.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Kamin, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan laboratorium, ada penurunan angka kadar PM 2,5 dan kandungan sulfur dioksida (SO2) di kawasan Kota Tua. “Di tanggal 6 dan 7 Februari itu, hasilnya sedang. Setelah tanggal 8, hasilnya baik," katanya, kemarin.
Kamin menjelaskan, dari stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) tercatat pada 7 Februari lalu kandungan SO2 berada di angka 53. Indeks kandungan SO2 berkurang menjadi 49 pada hari pertama penerapan LEZ. Selain itu, kadar debu di kawasan Kota Tua berkurang. Pada 7 Februari tercatat indeks PM 2,5 berada di angka 25-28. Sehari kemudian, angkanya berkurang menjadi 18.
Pemerintah berupaya memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota melalui pengaturan lalu lintas rendah emisi. Kawasan Kota Tua dijadikan sebagai proyek percontohan. Adapun pengaturan lalu lintas diterapkan di Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi selatan-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada. Semua kendaraan bermotor dilarang melintas di jalan-jalan itu selama 24 jam. Pengecualian diberikan untuk kendaraan yang memiliki stiker khusus, angkutan umum Transjakarta, dan angkutan logistik tertentu.
Uji coba pengaturan lalu lintas rendah emisi digelar pada 18 hingga 23 Desember 2020. Kawasan Kota Tua dipilih karena menjadi lokasi obyek revitalisasi kawasan pariwisata. "Kebijakan ini akan paralel dengan penataan kawasan Stasiun Jakarta Kota serta pembangunan jalur dan Stasiun MRT Jakarta," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Petugas menutup Jl. Lapangan Stasiun menuju kawasan Kota Tua, Jakarta, 8 Februari 2021. TEMPO/Subekti.
Syafrin optimistis kebijakan LEZ bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah polusi udara di Jakarta. Apalagi kebijakan ini pun sejalan dengan komitmen pemerintah DKI Jakarta yang menargetkan penurunan emisi 26 persen selama periode 2020-2030.
Direktur Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Syafrudin, mengatakan pengaturan lalu lintas rendah emisi yang baru diterapkan pemerintah saat ini sebenarnya sudah diusulkan sejak 2003. Dalam penerapannya, kebijakan di kawasan Kota Tua, kata Ahmad, belum berjalan maksimal. "Masih sebatas sekadar ada (just for existence) dan belum mampu mencapai efektivitasnya," ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, agar kebijakan itu bisa efektif, pemerintah perlu memenuhi sejumlah syarat utama. Di antaranya adalah menyediakan angkutan publik yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Kendaraan yang bisa masuk ke kawasan itu hanya yang dikategorikan ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik. Pemerintah juga perlu membangun fasilitas atau infrastruktur bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda. "Terakhir, ada sanksi tegas bagi yg melanggar, bisa tilang atau yang lainnya," ujarnya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, mengatakan penerapan LES di kawasan Kota Tua patut didukung. Bahkan ia berharap kebijakan itu diperluas ke wilayah-wilayah lain. "Secara perlahan, tentu saja," kata Tubagus.
INGE KLARA | ANTARA