Tulisan Umpatan Berujung Pelaporan
JAKARTA – Keindahan Pantai Pasir Putih PIK 2 menjerat Marco Kusumawijaya. Pengamat tata kota tersebut terseret kasus pencemaran nama akibat menulis umpatan di Twitter perihal penggunaan pasir dari Bangka Belitung untuk pantai buatan itu.
Sejumlah kalangan menyoroti kasus tersebut. Pengacara publik, hak sipil, dan politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Shaleh Al Ghifari, mengatakan pelaporan terhadap Marco ke Kepolisian Daerah Metro J
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini