BOGOR – Pemerintah Kota Bogor akan melanjutkan penerapan pembatasan kendaraan bermotor dengan pelat nomor ganjil-genap pada pekan depan. Sebab, penerapan aturan itu diklaim efektif mengurangi mobilitas orang di Kota Hujan saat akhir pekan.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan pengawasan penerapan aturan ganjil-genap akan ditingkatkan pada akhir pekan mendatang. Limitasi kendaraan bermotor pribadi ini merupakan bagian dari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Terlebih, libur Imlek yang jatuh pada Jumat mendatang menjadikan libur akhir pekan lebih panjang. "Kota Bogor akan banyak didatangi warga dari luar daerah,” ujar dia kepada Tempo, kemarin.
Dedie menyatakan aturan ganjil-genap berpotensi mengurangi mobilitas warga hingga 50 persen. Meski demikian, dampak pengurangan pergerakan orang itu terhadap penularan Covid-19 baru diketahui pada pekan depan.
Menurut Dedie, jika terjadi penurunan penularan Covid-19 akibat kebijakan ganjil-genap saat akhir pekan, pembatasan mobilitas itu akan diimplementasikan selama masa pandemi. “Atau minimal selama penerapan PPKM Jawa-Bali,” kata dia.
Gerbang Tol Bogor, Tanah Baru, Kota Bogor, Jawa Barat, 6 Februari 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor, Komisaris Besar Susatyo Purnomo, segendang sepenarian. Ia mengatakan kebijakan ganjil-genap bisa menekan mobilitas orang di sana, termasuk yang berasal dari luar Bogor.
Pada Sabtu lalu, misalnya, jumlah kendaraan yang keluar dari pintu tol Bogor, Sentul Selatan 1, dan Sentul Barat sebanyak 46.773 unit. Padahal, sepekan sebelumnya, kendaraan yang keluar dari tiga pintu tol itu mencapai 56.590 unit. “Semoga kesadaran masyarakat semakin meningkat dan kami akan terus mensosialisasi PPKM ini,” kata Susatyo.
Kepolisian Bogor juga mencatat 2.326 mobil dan 2.856 sepeda motor yang melanggar aturan ganjil-genap pada Sabtu lalu. Mereka diminta putar balik oleh polisi.
Adapun pada pukul 08.00-16.00 kemarin terdapat 1.892 kendaraan roda empat dan 1.860 sepeda motor yang diminta balik kanan. Pengendara itu terkena razia di enam pos, termasuk gerbang tol Bogor, Ciawi, dan kawasan Yasmin, yang menjadi pintu masuk kota dari arah Parung.
Susatyo mengakui masih ada sejumlah titik pemeriksaan yang belum efektif menghalau pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap. Kepolisian juga akan meningkatkan pengawasan di pusat perdagangan, kuliner, dan tempat wisata.
Ayu Rosmalina, 28 tahun, menjadi satu pengendara yang terjaring operasi ganjil-genap. Pedangdut yang populer dengan nama Ayu Tingting itu diminta putar balik karena angka akhir pelat nomor Mini Cooper-nya ganjil. Padahal, Sabtu lalu, hanya kendaraan berpelat genap yang boleh memasuki Kota Bogor.
Meski cuma berlaku akhir pekan, tidak semua warga Bogor mendukung pembatasan tersebut. Aviv Nugraha, pemasok sayur dan daging di sejumlah restoran, menilai kebijakan itu membuat konsumen restoran dan kafe semakin sedikit. Padahal, pengusaha tetap membayar retribusi dan pajak dengan nilai tetap ke Pemerintah Kota Bogor.
GANGSAR PARIKESIT | M.A. MURTADHO (BOGOR)