Mempertanyakan Status Hukum Sang Biduan
Rabu, 30 Desember 2020
GA dinilai menjadi korban dari penyebaran video porno dirinya.

JAKARTA – Sejumlah kalangan mempertanyakan penetapan penyanyi GA sebagai tersangka video pornografi. Sebab, dia merekam video itu untuk dokumentasi pribadi dan tidak bermaksud menyebarkannya.
Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Theresia Iswarini, menyesalkan keputusan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya yang menjadikan GA sebagai tersangka kas
...Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp.58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login