Urung Naik Gaji Akibat Pandemi
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memperkirakan sebanyak 60 persen perusahaan atau industri di Ibu Kota tidak bisa menaikkan upah minimum pada tahun depan. Sebab, kegiatan usaha mereka terkena imbas wabah Covid-19.
“Yang bisa menaikkan upah hanya 40 persen perusahaan,” kata Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi kepada Tempo, kemarin. Sebagian kecil kegiatan usaha itu akan mengikuti kebijakan pemerintah DKI
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini