Hanya 40 persen perusahaan di Jakarta yang bisa menaikkan gaji minimum pegawainya pada tahun depan.
Pekerja antre untuk menaiki Kereta Commuterline saat pulang kerja di kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta, 27 Agustus 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W. tempo : 168558991163_
JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memperkirakan sebanyak 60 persen perusahaan atau industri di Ibu Kota tidak bisa menaikkan upah minimum pada tahun depan. Sebab, kegiatan usaha mereka terkena imbas wabah Covid-19.
“Yang bisa menaikkan upah hanya 40 persen perusahaan,” kata Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi kepada Tempo, kemarin. Sebagian kecil kegiatan usaha itu akan mengikuti kebijakan pemerintah DKI
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.