maaf email atau password anda salah


Tak Merata Kenaikan Upah di Ibu Kota

Kegiatan usaha yang tidak terkena imbas Covid-19 wajib menaikkan upah minimum provinsi menjadi Rp 4,4 juta per tahun depan.

arsip tempo : 171403314368.

Pekerja melintas di trotoar Jalan Jend Sudriman, Jakarta, 10 September 2020. TEMPO/Subekti.. tempo : 171403314368.

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan naik 3,27 persen atau menjadi Rp 4.416.186. Namun kenaikan UMP itu hanya berlaku bagi industri atau perusahaan yang tidak terkena imbas wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kegiatan usaha yang terkena dampak pandemi corona tidak wajib menaikkan upah minimum. Mereka tetap mengacu pada upah mini

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan