Kegiatan usaha yang tidak terkena imbas Covid-19 wajib menaikkan upah minimum provinsi menjadi Rp 4,4 juta per tahun depan.
Pekerja melintas di trotoar Jalan Jend Sudriman, Jakarta, 10 September 2020. TEMPO/Subekti.. tempo : 168533875552_
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan naik 3,27 persen atau menjadi Rp 4.416.186. Namun kenaikan UMP itu hanya berlaku bagi industri atau perusahaan yang tidak terkena imbas wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kegiatan usaha yang terkena dampak pandemi corona tidak wajib menaikkan upah minimum. Mereka tetap mengacu pada upah mini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.