Tak Merata Kenaikan Upah di Ibu Kota
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan naik 3,27 persen atau menjadi Rp 4.416.186. Namun kenaikan UMP itu hanya berlaku bagi industri atau perusahaan yang tidak terkena imbas wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kegiatan usaha yang terkena dampak pandemi corona tidak wajib menaikkan upah minimum. Mereka tetap mengacu pada upah mini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini