Siapkan KTP Sebelum ke Taman
JAKARTA – Taman bermain di sejumlah permukiman di Ibu Kota kembali buka setelah lebih dari setengah tahun tutup akibat pandemi Covid-19. Ketentuan baru pada masa pembatasan sosial berskala besar transisi kedua, yang berlangsung sejak 12 Oktober lalu, berlaku dengan sejumlah persyaratan.
Pengunjung ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) wajib mencatatkan data diri, dari nama, usia, alamat, nomor kontak, hingga waktu kedatang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini