JAKARTA – Taman bermain di sejumlah permukiman di Ibu Kota kembali buka setelah lebih dari setengah tahun tutup akibat pandemi Covid-19. Ketentuan baru pada masa pembatasan sosial berskala besar transisi kedua, yang berlangsung sejak 12 Oktober lalu, berlaku dengan sejumlah persyaratan.
Pengunjung ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) wajib mencatatkan data diri, dari nama, usia, alamat, nomor kontak, hingga waktu kedatangan. "Jika terjadi penularan virus corona, penelusuran oleh tenaga medis akan menggunakan database itu," kata Tuty Kusumawati, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, kepada Tempo, kemarin.
Petugas RPTRA menyediakan formulir dalam bentuk fisik, seperti kertas dan buku, maupun digital, seperti Google Form. Pendataan ini juga menjadi penyaring bagi kelompok umur rentan Covid-19 yang dilarang masuk, yaitu anak di bawah usia 9 tahun dan warga di atas usia 60 tahun serta ibu hamil. "Sementara dilarang untuk keselamatan semua," ujar Tuty.
Total terdapat 312 RPTRA di Ibu Kota. Sejumlah taman di permukiman dengan tingkat penularan tinggi masih tutup. Dinas Perlindungan Anak belum mendata RPTRA yang sudah dan yang belum beroperasi.
Berdasarkan pantauan Tempo, gerbang masuk RPTRA Teratai di Tebet Timur masih tergembok. Di sisi kanan gerbang tertempel pengumuman bahwa fasilitas ini ditutup sementara hingga waktu yang tak bisa ditentukan.
Berbeda dengan tetangganya, RPTRA Akasia di Tebet Barat sudah menerima tamu. Di pintu masuk, pengelola menyediakan fasilitas cuci tangan. Gerbang selebar dua meter itu terbagi oleh tali menjadi dua untuk membedakan jalur masuk dan keluar. Saat berkunjung ke sana kemarin, tidak ada petugas yang mencatat suhu tubuh dan mendata pengunjung. Kondisinya sangat sepi. “Belum banyak yang tahu bahwa sudah buka,” ujar Iwan, 28 tahun, pedagang kaki lima di depan taman itu.
FRANSISCO ROSARIANS