Ketat Aturan Penggunaan Masker di Ibu Kota
JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan tetap memberikan sanksi kepada pengendara mobil yang tidak menggunakan masker, meski pengendara itu hanya sendirian. Penindakan itu mengacu pada Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Aturan penggunaan masker ini bertujuan utama melind...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini