Denda bagi Kantor yang Tak Melapor
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat aturan protokol kesehatan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andri Yansyah mengatakan pihaknya tengah menyusun peraturan dinas terbaru untuk memperberat sanksi dan hukuman bagi pengelola gedung perkantoran atau pemilik perusahaan yang melanggar protokol Covid-19 dan menyembunyikan kasus positif.
"Perusah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini