Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

2
September
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaMetro 4/4 Selanjutnya
Metro

“Oh, Cuma Sosialisasi”

Pemerintah Depok dan Bogor melarang perdagangan di atas pukul 18.00 demi menekan laju penularan Covid-19.

Edisi, 2 September 2020
Profile
Tempo
Petugas Satpol PP memberikan sosialisasi pembatasan jam malam ke pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, 31 Agustus 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
  • - Pemerintah Depok mensosialisasi pembatasan aktivitas warga mulai Senin lalu.
  • - Perdagangan selepas pukul 18.00 dilarang. .
  • - Bogor lebih dulu memberlakukannya pada Sabtu lalu.

Tukang kopi itu buru-buru mengemasi dagangannya dan siap ngacir saat sekelompok anggota Satuan Polisi Pamong Praja memasuki Terminal Depok pada Senin malam lalu. Di benak Rudi, 35 tahun, petugas datang untuk merazia pelapak kaki lima. Tak tanggung-tanggung, petugas datang dengan tiga mobil dan enam sepeda motor.

Untungnya, dia belum keburu kabur. Sebab, petugas datang untuk mensosialisasi aturan baru soal pembatasan aktivitas warga (PAW). Isi sosialisasi adalah kegiatan jual-beli di kota di selatan Jakarta itu dibatasi maksimal pukul 18.00. Layanan antar boleh sampai pukul 21.00. Lepas dari itu, semua perdagangan dilarang. Warga diminta tidak keluar rumah mulai pukul 20.00. Masyarakat lebih mengenalnya dengan sebutan “jam malam Depok”. Pembatasan yang mulai berlaku 2-3 hari lagi ini bertujuan mengurangi mobilitas warga demi meredam laju penularan Covid-19.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTQgMTU6MDM6MjYiXQ

“Kepada seluruh masyarakat Kota Depok agar membatasi aktivitas di luar rumah mulai pukul 20.00 WIB,” ujar petugas melalui pengeras suara di mobil. Kerumunan pengojek online yang mengaso sembari ngopi di depan Terminal Depok buru-buru mengenakan masker yang awalnya cuma nemplok di dagu, sementara toko dan rumah makan tutup lapak.

Mendengar seruan itu, Rudi lega. "Oh, cuma sosialisasi. Saya, sih, sudah tahu jam malam dari media," ujarnya. Rudi meneruskan beres-beres perkakas “Starling”—Starbucks Keliling, sebutan bagi tukang kopi yang bermodalkan sepeda, termos isi air panas, dan rencengan kopi saset itu. Kali ini tanpa tergesa-gesa. "Tadi saya kira mau ditangkap."

“Ini edukasi kepada warga," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, kemarin. Dia mengatakan penyebarluasan aturan baru itu berlangsung selama tiga hari di sebelas kecamatan di sana. Selama masa sosialisasi, belum ada sanksi. “Kami ingin pesan ini sampai kepada masyarakat sebelum dilakukan penindakan.”

Namun tidak semua pedagang bisa menerima aturan itu seperti Rudi “Starling”. Mereka yang hanya berjualan pada malam hari kelimpungan, termasuk penjual pecel ayam dan tukang martabak. "Selama ada pandemi ini jumlah pembeli turun," ujar Kardinah, tukang ketoprak. "Sekarang enggak boleh jualan di atas magrib. Saya bingung."

Perempuan berusia 39 tahun itu berpikir untuk pindah lapak dan menggeser waktu dagang. "Tapi pasti bayar lagi. Apalagi lapak di sini (Jalan Margonda) sudah penuh," katanya.

Nur Amin, pedagang pecel lele, lebih kebingungan. "Kami kan dagangnya malam doang," kata pria 45 tahun itu.

Sebaliknya, jam malam Depok mendapat dukungan dari sebagian warga. Agung Purnomo, 35 tahun, menilai pembatasan ini bisa menekan laju penyebaran virus corona. Sejak 24 Agustus lalu, kota tersebut masuk zona merah dan menjadi daerah yang paling terkena dampak Covid-19 se-Jawa Barat. Bahkan kantor wali kota dan wakilnya tutup akibat tiga karyawannya positif corona.

Hanya, Agung mempertanyakan kesiapan pemerintah Depok dalam menegakkan aturan jika ada warga yang tetap bandel keluar pada malam hari. “Yang penting tegas, apa sanksinya,” kata warga Sukma Jaya itu.

Aturan ini dilansir Wali Kota Mohammad Idris pada Ahad lalu. “Seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00,” ujar dia.

Adapun mereka menolak menyebut jam malam. “Perlu kami luruskan, Kota Depok tidak memberlakukan jam malam seperti yang berkembang di berita,” kata juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana. Menurut dia, perbedaannya adalah jam malam berlaku tanpa pengecualian, sementara pembatasan aktivitas warga punya banyak pengecualian, termasuk bagi pekerja yang pulang malam dan apotek.

Kota Bogor lebih dulu menerapkan aturan serupa sejak Sabtu lalu lewat Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas. Namun limitasi itu seperti tidak menyentuh unsur kuliner malam di Kota Hujan.

"Warga menganggap hanya main-main," kata Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim pada Senin malam lalu. Dia pun meminta petugas Satpol PP merazia toko, restoran, dan kafe yang masih buka selepas pukul 18.00. Malam itu, terdapat empat rumah makan dan tempat usaha yang dikenai denda Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Tujuh tempat usaha juga dikenai teguran.

Menurut Dedie, upaya bersama memerangi wabah Covid-19 akan sia-sia jika pelaku usaha dan masyarakat melanggar pembatasan tersebut. Seperti Kota Depok dan Kota Bogor yang mengalami lonjakan jumlah kasus. Pada Senin lalu, terdapat 30 orang di sana yang terjangkit virus corona. Angka itu merupakan angka tertinggi sejak pandemi melanda negeri ini pada Maret lalu. "Ini bukan main-main."

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA (DEPOK) | M. SIDIK PERMANA (BOGOR) | REZA MAULANA

#Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) #PKL #Depok #Kota Bogor

SebelumnyaMetro 4/4 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Agar Bangsal Corona Tak Penuh
  • Jumlah Paket Bantuan Bertambah, Isi Berkurang
  • Pasang Kuda-kuda Rumah Sakit Non-Pemerintah
  • “Oh, Cuma Sosialisasi”

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Paket Kilat Penjaga Konstitusi

    Senayan mengebut revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi hanya untuk mengubah usia dan masa jabatan hakim.

    2 September 2020
  • Berita Utama

    Revisi Cepat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi

    Klausul perpanjangan masa jabatan hakim diduga berasal dari kajian Mahkamah Konstitusi.

    2 September 2020
  • Berita Utama

    Ancaman bagi Uji Materi Setelah Revisi

    Revisi UU Mahkamah Konstitusi menguntungkan hakim.

    2 September 2020
  • Berita Utama

    Pekerjaan Rumah Memulihkan Kepercayaan

    Pengujian Undang-Undang KPK bisa menjadi pembuktian kualitas Mahkamah Konstitusi.

    2 September 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Perombakan Kewenangan Bisa Memicu Persoalan Baru

    Revisi UU Bank Indonesia dinilai tidak mendesak.

    1 September 2020
  • Metro

    Agar Bangsal Corona Tak Penuh

    DKI Jakarta akan mengubah RSUD Cengkareng dan RSUD Pasar Minggu khusus menangani pasien Covid-19.

    1 September 2020
  • Nasional

    Kubu Machfud Arifin Siap Hadapi Jagoan PDIP

    Pasangan Machfud-Mujiaman memiliki waktu panjang untuk menggalang dukungan dalam pilkada Surabaya.

    1 September 2020
  • Berita Utama

    Tak Sentuh Penguatan Mahkamah

    Revisi terhadap Undang-Undang Mahkamah Konstitusi semestinya menambahkan kewenangan menerima aduan konstitusional.

    1 September 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Jalan Memutar Alih Kuasa Moneter

    DPR mempercepat pembahasan revisi UU Bank Indonesia, mengembalikan pengawasan bank ke BI, dan memasukkan unsur pemerintah dalam pengelolaan moneter.

    1 September 2020
  • Metro

    Jumlah Paket Bantuan Bertambah, Isi Berkurang

    Indonesia Corruption Watch dan Indonesia Budget Center menyatakan bahwa data penerima bantuan sosial di DKI Jakarta masih berantakan.

    1 September 2020
  • Nasional

    Serikat Guru Meminta Sekolah secara Tatap Muka Dihentikan

    Banyak daerah dinilai melanggar protokol kesehatan serta tren penularan Covid-19 terus meningkat. 

    1 September 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Mengembangkan Area Penunjang di Bandara Baru

    Akses menuju YIA belum bisa menampung lonjakan jumlah kendaraan pribadi.

    1 September 2020
  • Nasional

    Jalan Tengah Partai Banteng di Surabaya

    Elektabilitas beberapa bakal calon Wali Kota Surabaya terpaut tipis.

    1 September 2020
  • Metro

    Pasang Kuda-kuda Rumah Sakit Non-Pemerintah

    Sejumlah rumah sakit swasta kesulitan menambah kapasitas tempat tidur bagi pasien Covid-19.

    1 September 2020
  • Editorial

    Rasio Tinggi Kematian Dokter

    Rasio tingkat kematian dokter Indonesia salah satu yang tertinggi di dunia. Akibat penanganan wabah virus Covid-19 yang masih buruk.

    1 September 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Menahan Laju Impor Sepeda

    Pengaturan impor diharapkan bisa mendorong industri sepeda lokal.

    1 September 2020
  • Metro

    “Oh, Cuma Sosialisasi”

    Pemerintah Depok dan Bogor melarang perdagangan di atas pukul 18.00 demi menekan laju penularan Covid-19.

    1 September 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Tren Deflasi hingga Akhir Tahun

    Inflasi secara tahunan tak mampu melampaui 1,5 persen.

    1 September 2020
  • Nasional

    Kluster KPK Meluas ke Keluarga Pegawai

    Seorang keluarga pengawal tahanan KPK meninggal karena tertular Covid-19. 

    1 September 2020
  • Internasional

    Kembali ke Sekolah dengan Ancaman Corona

    Risiko penularan Covid-19 di sekolah bergantung pada tingkat kasus di komunitas.

    1 September 2020
  • Olah Raga

    Langkah Berani Osaka

    Petenis Jepang ini punya cara sendiri untuk melawan ketidakadilan rasial.

    1 September 2020
  • Olah Raga

    Bisikan Calon Mertua

    Dennis Bergkamp meyakinkan Donny van de Beek untuk berlabuh ke Old Trafford. 

    1 September 2020
  • Ilmu dan Teknologi

    Bumi Kehilangan 28 Triliun Ton Es

    Naiknya permukaan laut berhubungan langsung dengan es yang mencair di daratan.

    1 September 2020
  • Opini

    Persekusi terhadap Aktivis Hak Asasi

    Persekusi terhadap aktivis hak asasi manusia terus terjadi. Hubungan simbiosis mutualisme antara negara dan kekuatan komersial kerap menyisihkan masyarakat.

    1 September 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved