26 Persen Gedung Bertingkat Tak Penuhi Standar Kebakaran
JAKARTA - Sebanyak 255 gedung tinggi di Ibu Kota belum memenuhi standar keselamatan kebakaran. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, terdapat 959 bangunan berlantai delapan atau lebih, baik itu milik pemerintah pusat dan daerah maupun swasta.
“Per Agustus 2020, ada 26,6 persen gedung bertingkat yang masih harus melengkapi sistem dan peralatan pencegahan kebakaran,” kata Kepa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini