Putusan Mahkamah Agung itu menunjukkan pencabutan izin reklamasi Pulau M sudah sesuai dengan regulasi.
Sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, September 2019. TEMPO/Subekti. tempo : 167510409465
JAKARTA – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh PT Manggala Krida Yudha, yang menjadi pengembang reklamasi Pulau M. Putusan Mahkamah Agung itu diketuk pada 14 Agustus lalu. Adapun hakim agung yang menangani perkara itu adalah Yosran, Is Sudaryono, dan Yulius.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menilai putusan Mahkamah Agung itu menunjukkan pencabutan izin reklamasi Pulau M oleh pemerintah Jakarta sud...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.