JAKARTA – Penculikan terhadap remaja perempuan berusia 14 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat, mendapat perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Kementerian akan memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya.
"Kami bekerja sama dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) DKI Jakarta untuk memeriksa kondisi psikologis korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA, Nahar, dalam keterangan tertulis, kemarin.
Petugas dari Kementerian, kata Nahar, sudah datang ke Kepolisian Resor Jakarta Barat pada Jumat lalu untuk bertemu dengan korban. Kementerian berjanji mencarikan solusi terbaik bagi korban dan anak yang telah dilahirkannya. "Apabila memang diperlukan, asesmen terhadap keluarga korban juga akan dilakukan untuk memastikan lingkungan pengasuhan yang layak," ujarnya.
Penculikan ini dilaporkan pada akhir Juli lalu oleh R, 35 tahun, ibu korban. Dalam laporan itu, R menyebutkan penculik anaknya adalah Wawan Gunawan, 41 tahun, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri. Diduga Wawan membawa kabur korban ke Sukabumi, Jawa Barat.
Belakangan diketahui, orang tua korban sebelumnya ternyata pernah berencana melaporkan Wawan ke polisi. Saat itu korban mengaku telah dihamili oleh Wawan. Namun rencana tersebut urung dijalankan karena Wawan berjanji untuk bertanggung jawab dan menanggung biaya persalinan korban. Namun, setelah bayi itu lahir, Wawan justru membawa korban kabur. Sementara itu, bayinya ditinggal di rumah orang tua korban.
Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng Komisaris Khoiri mengatakan diduga korban secara sukarela ikut bersama Wawan. Ia meminjam sepeda motor orang tuanya untuk pergi bersama pria itu. Belakangan diketahui, sepeda motor tersebut dijual Wawan dan uangnya digunakan untuk kebutuhan hidup selama dalam pelarian. Namun, karena usia korban masih di bawah umur, Wawan bisa dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina, menilai keluarga memiliki andil cukup besar dalam masalah ini. "Anak merasa tidak nyaman berada di rumah karena faktor kekerasan yang sering dialami dari orang tua, baik itu fisik maupun psikis dan verbal," kata Putu.
Dalam kondisi itu, kata Putu, korban mencari tempat untuk mengadu. Situasi inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh Wawan. "Tersangka memberi perhatian dan rasa sayang dengan maksud untuk mengambil manfaat secara seksual dari anak," kata Putu. “Perhatian tersebut membuat korban merasa nyaman sampai dia menginap di rumah Wawan selama berhari-hari.”
SUSENO | M. JULNIS FIRMANSYAH | M. YUSUF MANURUNG | ANTARA