Pemotongan Hewan Kurban Dilarang di Zona Merah
Selasa, 21 Juli 2020

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penduduk yang tinggal di zona merah atau kawasan rawan penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk menggelar pemotongan hewan kurban. Larangan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran wabah.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Darjamuni mengatakan panduan pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada masa pandemi telah disosialisasikan melalui Suk...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini