Penutupan Diskotek Dibatalkan, DKI Ajukan Banding
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan surat pencabutan izin operasional Diskotek Golden Crown, Glodok, Jakarta Barat. Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi, menilai pertimbangan majelis hakim keliru karena menuduh Pemerintah Provinsi tergesa-gesa saat menerbitkan surat pencab
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini