JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah. Sebab, penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib dipatuhi seluruh warga untuk mencegah penularan Covid-19. Bahkan Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan bahwa petugas di lapangan tidak segan-segan menjatuhkan denda kepada mereka yang kedapatan tidak memakai masker di ruang publik.
"Kalau tidak pakai masker, memang ada denda Rp 250 ribu. Tapi ini bukan soal dendanya. Ini soal pencegahan penularannya," kata Anies, Senin lalu. Ia menekankan bahwa pelonggaran selama masa transisi bukan berarti menghapus penerapan protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker. Apalagi Ibu Kota belum sepenuhnya terbebas dari pandemi.
Aturan tentang sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan didasari Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020. Aturan ini juga digunakan saat Ibu Kota memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria juga mengingatkan, selain kewajiban mengenakan masker, warga diminta mematuhi ketentuan physical distancing. "Sanksinya masih sama, kerja sosial atau denda Rp 250 ribu," ujar Riza setelah bertemu dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kemarin.
Adapun DKI Jakarta telah membagikan 20 juta masker gratis kepada warga Jakarta melalui kelurahan dan pengurus RT-RW masing-masing wilayah. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan tidak memiliki masker. "Kalau merasa belum dapat, bisa mengambil secara gratis di kelurahan setempat," ucapnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja PP DKI Jakarta Arifin menegaskan bahwa pihaknya terus menggelar razia di setiap wilayah untuk memastikan semua warga Jakarta menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan lain sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman dan Produktif. Terkait dengan sanksi, menurut Arifin, tetap ditentukan sesuai dengan kondisi di lapangan. "Tidak semua langsung kena denda Rp 250 ribu, tetap ada sanksi kerja sosial juga," katanya.
Alamsyah Budi, 47 tahun, mengaku tak masalah dengan ancaman sanksi denda Rp 250 ribu yang diterapkan pemerintah DKI. Menurut pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini, penggunaan masker memang merupakan salah satu cara efektif mencegah penyebaran virus corona. "Bahkan, aturan dari operator, kita boleh menolak mengangkut penumpang yang enggak mau pakai masker. Daripada ketularan kan," ucapnya.
Abun, penjaja minuman di trotoar Stasiun Palmerah, juga mengaku setuju akan sanksi tegas tersebut. "Kalau dibilang jadi ribet napasnya, memang betul. Tapi kalau ancamannya kena corona, saya sih memilih engap pakai masker aja enggak apa," ujar pria berusia 58 tahun ini. Ia bahkan mengaku kerap ikut menegur pejalan kaki yang terlihat tak memakai masker. "Mereka sebener-nya bawa di kantong, cuma enggak mau pakai aja."
Sementara itu, puluhan pelanggar penggunaan masker di Jakarta Timur diberi sanksi. Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan pelanggar penggunaan masker banyak ditemukan di kawasan Pasar Kramat Jati. "Ada 34 pelanggar PSBB yang tidak memakai masker di Pasar Induk Kramat Jati. Alasannya, supaya bisa leluasa berkomunikasi," kata dia.
Dari 34 pelanggar tersebut, 17 pelanggar diberi sanksi kerja sosial dengan mengenakan rompi bertulisan "Pelanggar PSBB". Sedangkan 12 orang lainnya memilih dikenai sanksi denda administrasi Rp 250 ribu. "Yang memilih denda, alasannya sedang buru-buru. Jadi, tidak ada waktu menjalankan sanksi kerja sosial," ujarnya.
Selain itu, ada beberapa pelanggar yang tak bisa menunjukkan kartu identitasnya. Mereka kemudian dibawa ke Gelanggang Olahraga Ciracas sampai ada pihak keluarga yang datang dan memberikan keterangan. Budhy pun mengimbau semua pedagang dan pengunjung pasar untuk patuh pada aturan memakai masker. Sebab, pasar menjadi salah satu lokasi yang rawan akan penyebaran Covid-19.
Inge Klara Safitri
Diancam Denda
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni mendatang. Pada masa transisi ini, diharapkan laju penyebaran virus corona tetap bisa ditekan sehingga Ibu Kota dapat melenggang untuk menjalani pola hidup normal baru.
Karena itu, meski secara umum pembatasan dilonggarkan, protokol kesehatan wajib dijalankan seluruh warga, terutama penggunaan masker. Bahkan pemerintah mengancam akan memberikan sanksi denda Rp 250 ribu jika ada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah.
Dasar hukum:
Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Pasal 4
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran tertulis,
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh kepolisian.
SUMBER: PERGUB NOMOR 41 TAHUN 2020