Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

11
Juni
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaMetro 3/4 Selanjutnya
Metro

Ancaman Denda untuk Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Berlaku

Pelonggaran selama masa transisi tidak menghapus kewajiban menjalani protokol kesehatan.

Edisi, 11 Juni 2020
Profile
Tempo
Penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line menunggu kereta di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, 9 Juni 2020. ANTARA/Muhammad Adimaja

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah. Sebab, penggunaan masker merupakan salah satu protokol kesehatan yang wajib dipatuhi seluruh warga untuk mencegah penularan Covid-19. Bahkan Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan bahwa petugas di lapangan tidak segan-segan menjatuhkan denda kepada mereka yang kedapatan tidak memakai masker di ruang publik.

"Kalau tidak pakai masker, memang ada denda Rp 250 ribu. Tapi ini bukan soal dendanya. Ini soal pencegahan penularannya," kata Anies, Senin lalu. Ia menekankan bahwa pelonggaran selama masa transisi bukan berarti menghapus penerapan protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker. Apalagi Ibu Kota belum sepenuhnya terbebas dari pandemi.

Aturan tentang sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan didasari Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020. Aturan ini juga digunakan saat Ibu Kota memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria juga mengingatkan, selain kewajiban mengenakan masker, warga diminta mematuhi ketentuan physical distancing. "Sanksinya masih sama, kerja sosial atau denda Rp 250 ribu," ujar Riza setelah bertemu dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kemarin.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMTggMTk6Mjg6MDkiXQ

Adapun DKI Jakarta telah membagikan 20 juta masker gratis kepada warga Jakarta melalui kelurahan dan pengurus RT-RW masing-masing wilayah. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan tidak memiliki masker. "Kalau merasa belum dapat, bisa mengambil secara gratis di kelurahan setempat," ucapnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja PP DKI Jakarta Arifin menegaskan bahwa pihaknya terus menggelar razia di setiap wilayah untuk memastikan semua warga Jakarta menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan lain sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat, Sehat, Aman dan Produktif. Terkait dengan sanksi, menurut Arifin, tetap ditentukan sesuai dengan kondisi di lapangan. "Tidak semua langsung kena denda Rp 250 ribu, tetap ada sanksi kerja sosial juga," katanya.

Alamsyah Budi, 47 tahun, mengaku tak masalah dengan ancaman sanksi denda Rp 250 ribu yang diterapkan pemerintah DKI. Menurut pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini, penggunaan masker memang merupakan salah satu cara efektif mencegah penyebaran virus corona. "Bahkan, aturan dari operator, kita boleh menolak mengangkut penumpang yang enggak mau pakai masker. Daripada ketularan kan," ucapnya.

Abun, penjaja minuman di trotoar Stasiun Palmerah, juga mengaku setuju akan sanksi tegas tersebut. "Kalau dibilang jadi ribet napasnya, memang betul. Tapi kalau ancamannya kena corona, saya sih memilih engap pakai masker aja enggak apa," ujar pria berusia 58 tahun ini. Ia bahkan mengaku kerap ikut menegur pejalan kaki yang terlihat tak memakai masker. "Mereka sebener-nya bawa di kantong, cuma enggak mau pakai aja."

Sementara itu, puluhan pelanggar penggunaan masker di Jakarta Timur diberi sanksi. Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan pelanggar penggunaan masker banyak ditemukan di kawasan Pasar Kramat Jati. "Ada 34 pelanggar PSBB yang tidak memakai masker di Pasar Induk Kramat Jati. Alasannya, supaya bisa leluasa berkomunikasi," kata dia. 

Dari 34 pelanggar tersebut, 17 pelanggar diberi sanksi kerja sosial dengan mengenakan rompi bertulisan "Pelanggar PSBB". Sedangkan 12 orang lainnya memilih dikenai sanksi denda administrasi Rp 250 ribu. "Yang memilih denda, alasannya sedang buru-buru. Jadi, tidak ada waktu menjalankan sanksi kerja sosial," ujarnya.

Selain itu, ada beberapa pelanggar yang tak bisa menunjukkan kartu identitasnya. Mereka kemudian dibawa ke Gelanggang Olahraga Ciracas sampai ada pihak keluarga yang datang dan memberikan keterangan. Budhy pun mengimbau semua pedagang dan pengunjung pasar untuk patuh pada aturan memakai masker. Sebab, pasar menjadi salah satu lokasi yang rawan akan penyebaran Covid-19.

Inge Klara Safitri


Diancam Denda

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga akhir Juni mendatang. Pada masa transisi ini, diharapkan laju penyebaran virus corona tetap bisa ditekan sehingga Ibu Kota dapat melenggang untuk menjalani pola hidup normal baru.

Karena itu, meski secara umum pembatasan dilonggarkan, protokol kesehatan wajib dijalankan seluruh warga, terutama penggunaan masker. Bahkan pemerintah mengancam akan memberikan sanksi denda Rp 250 ribu jika ada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

Dasar hukum:
Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

Pasal 4

(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:
a. administratif teguran tertulis,
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp 250 ribu.

(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh kepolisian.

 
SUMBER: PERGUB NOMOR 41 TAHUN 2020

 



SebelumnyaMetro 3/4 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Melenggang Keluar-Masuk Zona Merah    
  • Mencegah Wabah Menyebar di Pasar
  • Ancaman Denda untuk Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Berlaku
  • Mudah Pemantauan dalam Genggaman

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Jalan Pintas Hidup Baru

    Seorang mantan ahli di Gugus Tugas menyebutkan organisasi itu tidak dilibatkan sejak awal dalam pembahasan “normal baru”.

    11 Juni 2020
  • Berita Utama

    Normal Baru Tidak Digodok di Gugus Tugas

    Kebijakan ini diduga lebih didorong oleh pertimbangan ekonomi.

    11 Juni 2020
  • Berita Utama

    Lonjakan Kasus Di DKI Efek Deteksi Massal

    Positivity rate kasus Covid-19 baru sepekan terakhir berada di atas 7 persen.

    10 Juni 2020
  • Berita Utama

    Sanksi bagi Pelanggar Pembatasan Sosial

    Jawa Barat meminta kabupaten dan kota menyiapkan aturan sanksi untuk pelanggar PSBB.

    10 Juni 2020
  • Berita Utama

    Konsisten Tinggi dalam Sepekan Terakhir

    Pemerintah mengklaim tingginya kenaikan jumlah pasien positif Covid-19 sebagai akibat dari agresifnya pemeriksaan.

    10 Juni 2020
  • Metro

    Melenggang Keluar-Masuk Zona Merah    

    Petugas lingkungan kesulitan mengawasi belasan ribu warga.

    10 Juni 2020
  • Nasional

    Serikat Buruh Usulkan Pemerintah Bentuk Tim Teknis

    Mahfud Md. undang aktivis buruh untuk membahas RUU Cipta Kerja.

    10 Juni 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Operator Transportasi Tambah Kapasitas Armada

    Pemerintah diminta menyediakan fasilitas pengecekan Covid-19.

    10 Juni 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Bank Genjot Pencadangan untuk Antisipasi Kredit Macet

    Rasio kecukupan modal perbankan mulai tergerus.

    10 Juni 2020
  • Peristiwa

    Pariwisata Bintan Siap Dibuka

    Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengklaim pintu pariwisata Bintan di Kepulauan Riau siap dibuka pada masa normal baru atau new normal.

    10 Juni 2020
  • Internasional

    WHO Peringatkan Gelombang Kedua Akibat Pembukaan Ekonomi

    India mencatatkan 10 ribu kasus baru dalam sehari.

    10 Juni 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Harga Bawang Merah Kian Tinggi

    Kenaikan harga diperkirakan berlanjut hingga Juli mendatang.

    10 Juni 2020
  • Nasional

    Gibran Fokuskan Kegiatan Relawan untuk Tangani Dampak Covid-19

    Persaingan antara Purnomo dan Gibran akan memicu konflik di internal PDIP.

    10 Juni 2020
  • Peristiwa

    Pegawai Biro Pemerintahan DKI Positif Covid-19

    Seorang pegawai Biro Pemerintahan DKI dinyatakan positif tertular Covid-19. “Yang bersangkutan sudah menjalani isolasi mandiri di rumahnya,” kata Premi Lasari, Kepala Biro Pemerintahan DKI, kemarin.

    10 Juni 2020
  • Metro

    Mencegah Wabah Menyebar di Pasar

    Masih banyak pedagang dan pembeli yang mengabaikan protokol kesehatan.

    10 Juni 2020
  • Metro

    Ancaman Denda untuk Pelanggar Protokol Kesehatan Masih Berlaku

    Pelonggaran selama masa transisi tidak menghapus kewajiban menjalani protokol kesehatan.

    11 Juni 2020
  • Parameter

    Investor Teknologi Naik Selama Pandemi

    Meski tingkat pengangguran dan ketidakpastian ekonomi melonjak saat wabah Covid-19, pasar saham ternyata pulih dengan cepat.

    10 Juni 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Entitas Digital Lakukan Penyesuaian Memungut Pajak

    Negara-negara di kawasan Asia Tenggara memberlakukan kebijakan yang sama.

    10 Juni 2020
  • Nasional

    Pembahasan Kenaikan Gaji Pemimpin KPK Jalan Terus

    KPK dan sejumlah kementerian sedang menyusun kajian akademis soal kenaikan gaji ini.

    11 Juni 2020
  • Opini

    Pengawasan Anggaran Pandemi Daerah

    Kurva penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di daerah tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda melandai.

    10 Juni 2020
  • Editorial

    Ironi Polisi setelah Reformasi

    Slogan “melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat” yang diusung Kepolisian Republik Indonesia menjadi ironi besar jika kita mendengar laporan tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

    10 Juni 2020
  • Metro

    Mudah Pemantauan dalam Genggaman

    Dengan aplikasi ini, diharapkan tumbuh kesadaran pengguna transportasi publik untuk mematuhi protokol kesehatan.

    10 Juni 2020
  • Gaya Hidup

    Kreatif Memberikan Stimulasi kepada Anak

    Orang tua perlu mengatasi kejenuhan anak pada masa pandemi.

    10 Juni 2020
  • Nasional

    PDIP Solo Tetap Mengajukan Pasangan Purnomo-Teguh

    Megawati dikabarkan telah memilih Gibran sebagai calon Wali Kota Solo.

    10 Juni 2020
  • Peristiwa

    ISIS Serang Desa di Nigeria, 59 Orang Tewas

    Anggota kelompok simpatisan Negara Islam (ISIS) menyerang sebuah desa di Negara Bagian Borno, timur laut Nigeria. Sebanyak 59 orang tewas dalam serangan tersebut.

    10 Juni 2020
  • Peristiwa

    Adik Kim Jong-un Mulai Ambil Peran Utama

    Kim Yo-Jong, adik perempuan pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, mulai mengambil peran utama dalam urusan politik negara.

    10 Juni 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Gerak Cepat Mengejar Potensi Pajak Digital Rp 10 Triliun

    Pemerintah menetapkan pungutan 10 persen dari tiap transaksi.

    10 Juni 2020
  • Peristiwa

    Proyek Lumbung Pangan Digarap Tahun Ini

    Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono mengatakan proyek lahan untuk lumbung pangan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, akan dikerjakan pada tahun ini.

    10 Juni 2020
  • Olah Raga

    Jaminan Wijnaldum

    Gelandang berusia 29 tahun itu meminta jaminan posisi di tim inti sebelum meneken kontrak anyar Liverpool.

    10 Juni 2020
  • Olah Raga

    Panahan Segera Gelar Pemusatan Latihan Nasional

    Saat ini Riau Ega Agatha dan Diananda Choirunisa masih berlatih mandiri.

    10 Juni 2020
  • Peristiwa

    Satu Rumah di Condet Terbakar 

    Petugas sulit memadamkan api karena rumah yang terbakar itu berada di jalan sempit.

    10 Juni 2020
  • Peristiwa

    Misteri 34 Tahun Pembunuhan PM Swedia

    Kejaksaan Swedia menuntaskan misteri pembunuhan 34 tahun Perdana Menteri Olof Palme.

    10 Juni 2020
  • Internasional

    Ancaman Rasialisme di Australia di Tengah Wabah

    Hubungan Australia dan Cina menegang setelah ada desakan dilakukannya penyelidikan ihwal bagaimana wabah corona menjadi pandemi global.

    10 Juni 2020
  • Olah Raga

    Peran Baru Pogba

    Manajer Manchester United berpikir keras untuk memainkan Pogba dan Bruno Fernandes dalam satu tim.

    10 Juni 2020
  • Olah Raga

    Posisi Nomor Dua untuk Sang Mentor

    Juanma Lillo ditunjuk menjadi asisten Pep Guardiola.

    10 Juni 2020
  • Ilmu dan Teknologi

    Gerhana Matahari Cincin di Akhir Juni

    Gerhana hanya mencakup wilayah seluas 85 kilometer di bumi pada titik terlebar.

    10 Juni 2020
  • Olah Raga

    Jalur Berliku Espargaro

    Pembalap KTM itu dikabarkan akan bergabung dengan tim Honda dalam balap MotoGP 2021.

    10 Juni 2020
  • Info Tempo

    Judul Info Tempo

    Deskripsi Info Tempo

    13 Juni 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved