Pendatang di Jakarta Wajib Dikarantina
JAKARTA – Gugus tugas percepatan penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) tingkat kelurahan di DKI Jakarta memantau mobilitas pemudik yang kembali ke Ibu Kota. Pemudik yang kedapatan tidak memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM) akan diwajibkan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
"Semuanya (pemudik tanpa SIKM) juga wajib periksa swab dengan biaya sendiri," kata Lurah Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Agus Muharam, Selasa lalu. "Kalau
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini