BOGOR – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor telah berakhir, kemarin. Selanjutnya, pemerintah tetap menerapkan protokol pembatasan berskala besar hingga 4 Juni mendatang. "Karena setelah 4 Juni, kita akan masuk ke masa tatanan baru," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, kemarin.
Bima menyebutkan pembatasan berskala besar kali ini menjadi transisi menuju new normal atau tatanan baru. Ia belum bisa menjabarkan lebih detail tentang teknis pelaksanaan tatanan baru tersebut. Alasannya, pemerintah saat ini masih melakukan pengkajian bersama seluruh stakeholder. "Saya tidak akan jauh membahas (teknis) setelah 4 Juni, yang terpenting adalah protokol kesehatan jangan sampai kendor," katanya.
Karena itu, kata Bima, pada masa PSBB transisi ini pemerintah justru menjalankan protokol kesehatan lebih ketat. Bahkan ancaman denda bagi para pelanggar nilainnya juga lebih tinggi, yakni Rp 24 juta. "Uang denda itu masuk ke kas daerah," kata Bima. "Jadi, nanti harus dikuatkan untuk sistem isolasi warga, pendataan warga, logistik untuk warga, dan dapur umumnya, minimal satu kelurahan satu dapur umum."
Kota Bogor sudah memberlakukan PSBB sejak 15 April 2020 untuk mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pada tahap awal, angka penularan masih cukup tinggi. Penanganan wabah mulai terlihat hasilnya pada PSBB tahap ketiga, yaitu pada 13-26 Mei 2020. Angka penularan di Kota Bogor bisa ditekan di bawah satu persen. “Saat ini nilai RO (reproductive number) Kota Bogor 0,74,” kata Bima.
Dalam waktu dekat, Bima berencana mengaktifkan kembali kegiatan di masjid. Rumah ibadah itu selanjutnya dijadikan pusat edukasi bagi masyarakat. Alasannya, masjid selama ini memiliki jaringan yang kuat sehingga bisa digunakan untuk menyebarkan pemahaman tentang penanganan Covid-19. “Masjid menjadi pusat edukasi bagi masyarakat, termasuk memberikan kontribusi dan logistik,” ujarnya. Sedangkan untuk pengoperasian pasar, pusat belanja, sekolah, dan kendaraan umum, kata Bima, masih tetap mengikuti peraturan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota tentang PSBB.
Masa PSBB tahap ketiga di Kota Depok juga berakhir kemarin. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, meski PSBB di Kota Depok sudah berakhir, pemerintah tetap memberlakukan pembatasan dengan mengacu kepada Peraturan Gubernur Jawa Barat. “Sesuai dengan Keputusan Gubernur, PSBB Jawa Barat sampai dengan 29 Mei 2020,” kata Idris.
Idris mengatakan sejauh ini belum memiliki rencana lanjutan setelah 29 Mei mendatang. Saat ini, ia baru berencana membahas langkah-langkah penanganan Covid-19 bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setelah PSBB berakhir. “Sebelum 29 Mei 2020, kami akan melaksanakan rapat untuk membahas kebijakan itu,” kata Idris.
Idris mengatakan topik pembahasan meliputi berbagai dimensi, termasuk penanganan kesehatan dan analisis data statistik kasus Covid-19. “Akan segera disampaikan kebijakan yang akan diambil oleh Kota Depok,” ujar Idris.
Hingga kemarin, kasus positif Covid-19 di Kota Depok mencapai 535 kasus dengan rincian 128 orang sembuh, 24 orang meninggal, dan sisanya 383 orang masih dalam perawatan. Jika dibandingkan dengan wilayah-wilayah lain di Provinsi Jawa Barat, Kota Depok menempati posisi teratas dalam kasus terbanyak positif Covid-19. “Reproduksi penularan Covid-19 di Depok masih lebih dari satu,” katanya. “Artinya, satu orang positif masih mungkin bisa menularkan ke 1-2 orang secara transmisi lokal.”
M.A. MURTADHO | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | SUSENO
Kota Bogor Perpanjang Pembatasan hingga 4 Juni