BOGOR – Pemerintah Kota Bogor memberikan sanksi kepada pedagang di Pasar Kebon Kembang yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sanksi yang diberikan itu berupa penutupan tempat usaha. “Semuanya sudah kami tutup. Nanti Satpol PP berjaga,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, kemarin.
Sebelumnya, video kerumunan warga di Pasar Kebon Kembang beredar di dunia maya. Video itu menjadi sorotan karena terjadi pada saat pemerintah tengah menjalankan pembatasan berskala besar untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah merasa perlu mengambil tindakan tegas kepada pelanggar pembatasan sosial itu agar menimbulkan efek jera.
Bima mengatakan, untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya penularan Covid-19, pemerintah telah menggelar tes cepat (rapid test) terhadap pengunjung pasar. Tes ini dilakukan terhadap 200 orang yang dipilih secara acak.
Menurut Bima, identitas para pelanggar sudah dicatat. Nama-nama mereka nanti dicocokkan dengan data penerima bantuan. Jika nama pelanggar tercantum sebagai penerima bantuan, tidak tertutup kemungkinan nama mereka dicoret dari daftar penerima. “Ini berarti penerima (bantuan) tidak tepat sasaran atau tidak digunakan semestinya,” katanya.
Kepala Dinas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kota Bogor Samson Purba mengatakan, setiap menjelang Lebaran, banyak pedagang musiman yang membuka lapak di sekitar Pasar Kebon Kembang. Pedagang-pedagang inilah yang kemarin kedapatan melanggar aturan PSBB. “Jumlah pedagang musiman ini sekitar 60 pedagang,” katanya.
Menurut Samson, para pedagang musiman itu telah diminta untuk menggulung lapak masing-masing. Pemerintah tidak akan memberi kesempatan bagi mereka untuk berjualan selama masa pembatasan berskala besar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiansyach mengatakan di Pasar Kebon Kembang terdapat 660 pedagang kaki lima. Sebanyak 70 pedagang kedapatan melanggar aturan PSBB. Pemerintah telah menutup tempat usaha para pedagang itu. “Ini menjadi konsekuensi untuk mereka yang membandel,” katanya. “Kami minta mereka bereskan lapaknya sendiri. Kalau masih ada yang nekat jualan, kami gusur paksa.”
Selain para pedagang itu, kata Agustiansyach, Satpol PP telah mencatat 63 pelanggaran sepanjang 14-18 Mei lalu. Bentuk pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah tidak mengenakan masker dan berkerumun di satu lokasi. “Mereka dikenai sanksi sosial karena tidak mampu bayar denda,” kata Agus.
Direktur Utama PD Pasar Pakuan (PPJ) Jaya Muzakir mengatakan pedagang yang melanggar aturan PSBB itu membuka lapak di luar gedung yang dikelola PD PPJ. Sementara itu, untuk pedagang yang berada di dalam lingkungan pasar, hingga kemarin belum ada yang melanggar aturan. Untuk mengawasi para pedagang tersebut, kata Muzakir, PD PPJ telah menempatkan petugas pengawas di lima titik masuk Pasar Kebon Kembang. “Lima titik itu ada di Jalan Dewi Sartika, Ardio, Pengadilan, Stasiun, dan Jalan M.A. Salmun,” kata Muzakir.
M.A. MURTADHO | SUSENO
Menegakkan Aturan Pembatasan di Pasar