Susah Pergi, Sulit Kembali
JAKARTA - Perantau dan warga Jakarta yang akan mudik sebaiknya berpikir ulang. Pemerintah DKI berencana menerapkan surat izin masuk dan keluar alias exit/entry permit bagi yang akan meninggalkan dan kembali ke Ibu Kota.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, kebijakan itu akan ditempuh untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), baik dari Jakarta ke daerah lain maupun sebaliknya. "Rencananya seperti itu. Kami tenga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini