JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta mengatisipasi kelanjutan lonjakan pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dengan menyediakan ruangan karantina bagi orang dalam pemantauan (ODP). Lokasinya, di 136 sekolah yang tersebar di Ibu Kota, termasuk Kepulauan Seribu.
Rencana itu tertuang dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Nomor 4443/-1.772.1 yang dilansir dua hari lalu. Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susie Nurhati menjelaskan bahwa surat itu merupakan laporan lembaganya kepada Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah atas usul sejumlah camat dan lurah untuk menyiapkan ruang isolasi mandiri bagi ODP. "Ini baru usulan, belum pasti nantinya dipakai," katanya kepada Tempo, kemarin.
Korban Covid-19 di Jakarta terus meningkat. Hingga kemarin, orang yang positif mengidap virus asal Wuhan, Cina, itu mencapai 3.279 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 305 orang meninggal dan 286 telah sembuh. "Sebanyak 1.935 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, 753 orang melakukan isolasi mandiri di rumah, dan 878 lainnya menunggu hasil laboratorium," kata Ani Ruspitawati, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI, kemarin.
Ani mengatakan terdapat 5.799 orang dalam pemantauan dengan rincian 5.214 sudah selesai dipantau dan 585 masih dipantau. Adapun, pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 5.201 orang yang terdiri atas 3.715 sudah pulang dari perawatan dan 1.486 masih dirawat.
Dinas Pendidikan, Susie melanjutkan, mengusulkan lima sekolah untuk tempat tinggal sementara tenaga medis yang menjadi benteng terakhir dalam perang melawan virus corona ini. DKI Jakarta juga membuka pintu rumah dinas Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (P3PAUD) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, serta kantor Pusat Pengembangan Kompetensi Pendidik Tenaga Kependidikan dan Kejuruan (P2KPTK2) di Duren Sawit, Jakarta Timur, bagi dokter, perawat, dan rekan-rekan mereka.
Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Pratama Dewi menyebutkan ruang isolasi temporer itu diperuntukkan bagi ODP dan orang tanpa gejala (OTG). Warga dengan kedua status tersebut dapat menginap selama dua pekan, tapi tanpa pengawasan dokter secara langsung. "Jadi, bukan perawatan karena kami hanya memantau melalui telepon," ujarnya.
Dewi mengatakan alih fungsi ini dibutuhkan mengingat tidak semua orang dalam pemantauan dan orang tanpa gejala memiliki kedisiplinan tinggi dalam menjalankan karantina mandiri. Alasan lain adalah hanya sebagian kecil dari warga Jakarta yang memiliki kemewahan berupa ruang kosong tersendiri yang bisa digunakan sebagai tempat karantina di rumah.
Adapun penyediaan penginapan bagi tenaga medis diperlukan karena banyaknya perlakuan buruk yang perawat terima dari masyarakat yang ketakutan tertular virus corona. Terlebih, banyak karyawan rumah sakit di Jakarta yang tinggal di luar kota. "Jadi, ini untuk memudahkan mereka," ujar Dewi.
Seluruh fasilitas yang diusulkan menjadi ruang isolasi mandiri dan penginapan tenaga kesehatan itu akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan. Tujuannya, untuk memastikan alih fungsi temporer tersebut sesuai dengan protokol penanganan Covid-19. "Kami akan lihat kelayakannya. Jadi, tidak semua yang diusulkan akan kami pakai," kata Dewi. GANGSAR PARIKESIT | TAUFIQ SIDDIQ