DKI Inspeksi 106 Perusahaan Selama Masa Pembatasan
JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta telah menginspeksi 106 perusahaan yang tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan perusahaan-perusahaan itu tetap memperhatikan ketentuan social distancing dan physical distancing untuk mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Andri Yansyah mengata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini