Pengusaha Mengklaim Patuhi Aturan Limitasi
JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, mengklaim perseroan yang mendapat pengecualian-bisa beroperasi selama pembatasan sosial-telah mengikuti protokol pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) dalam beroperasi sehari-hari. Misalnya dengan menerapkan physical distancing di ruang kerja. "Karyawan juga diukur suhu tubuhnya, kalau lebih dari 37 derajat Celsius enggak boleh masuk kantor dulu," ujar dia kepada Tempo,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini