Polda Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan membolehkan ojek online mengangkut penumpang pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Izin tersebut bersifat temporer sampai ada kesepakatan terbaru.
Keputusan tersebut diambil kepolisian daerah setelah munculnya dualisme aturan. Di satu sisi, terdapat Peraturan Gubernur DKI Jakata Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang melarang ojek sepeda motor mengangkut pen
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini