JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan patroli di Ibu Kota dan sekitarnya untuk mencegah masyarakat berkerumun. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut program social distancing (pembatasan interaksi sosial) guna mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan tindakan polisi tersebut sejalan dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada Selasa lalu. “Patroli dilakukan dari tingkat polsek, polres, sampai polda,” ujar Yusri, kemarin. Patroli itu melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Presiden Jokowi telah meneken dua aturan, yakni Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease (Covid-19) serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).
Menurut Jokowi, orang-orang yang melanggar aturan perlu mendapat sanksi agar PSBB dapat diterapkan secara efektif. Keberhasilan PSBB menjadi penentu dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. “Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai dengan undang-undang,” kata Jokowi dalam konferensi video dari Istana Bogor, Selasa lalu.
Yusri menjelaskan, dua aturan tersebut sekaligus menguatkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 dalam menindak masyarakat yang mengabaikan seruan pemerintah untuk berdiam diri di rumah. Dengan demikian, saat ini polisi memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penindakan. Para pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tapi kami tetap mengedepankan upaya persuasif untuk mengimbau masyarakat yang berkerumun,” ujarnya. Apabila masyarakat mengabaikan imbauan itu, polisi dapat menindak mereka dengan aturan hukum yang berlaku. Kegiatan yang secara khusus dipantau polisi antara lain kegiatan keagamaan, organisasi, dan kemasyarakatan yang diikuti banyak orang.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan, para kapolda, kapolres dan kapolsek berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI dan para pemangku kepentingan lain dalam menjalankan Maklumat Kapolri. Dia juga meminta agar pelaksanaan Maklumat Kapolri tersebut tidak mengganggu kegiatan perekonomian. “Tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 361 Tahun 2020 mengenai perpanjangan status tanggap bencana wabah corona di Jakarta. Masa tanggap darurat Covid-19 diperpanjang selama 17 hari hingga 19 April mendatang. “Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada 3 April 2020,” demikian tertulis dalam surat keputusan yang ditandatangani Anies itu.
Sebelumnya, Anies menetapkan status tanggap darurat pertama pada 20 Maret lalu dan kembali diperpanjang hingga 19 April mendatang. Anies juga telah melakukan sejumlah upaya, termasuk mengusulkan karantina wilayah ke pemerintah pusat. Namun usul tersebut ditolak Istana lantaran Presiden Jokowi memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar.
TAUFIQ SIDDIQ | INGE KLARA SAFITRI
Penutupan Tempat Wisata Diperpanjang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan tempat wisata di Ibu Kota. Sebelumnya, penutupan ditetapkan hanya dua pekan sampai 29 Maret 2020. Pemerintah kemudian memperpanjangnya hingga 12 April mendatang.
Selama penutupan, Dinas Pariwisata DKI Jakarta akan tetap berkoordinasi dengan setiap pengelola tempat wisata untuk memantau situasi. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan pemerintah juga telah melakukan disinfeksi untuk memastikan kebersihan tempat wisata tersebut.
Cucu menambahkan, dengan perpanjangan masa penutupan itu, pemerintah Jakarta berharap masyarakat menerapkan physical distancing dengan disiplin serta berkegiatan di rumah. “Mengurangi kegiatan di tempat keramaian dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari wabah corona,” kata dia, kemarin.
Tempat wisata tersebut antara lain Monas, Ancol, kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, anjungan DKI di TMII, Taman Ismail Marzuki, Perkampungan Betawi Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Pulau Onrust, Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum M.H. Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang ‘45.
Cucu mengatakan pihaknya juga akan menutup tiga tempat wisata baru. “Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor,” ujarnya.