Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

2
April
2020
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaMetro 3/4 Selanjutnya
Metro

Polisi Akan Berikan Sanksi bagi Pelanggar Pembatasan Sosial

Pelanggar perlu mendapat sanksi agar pembatasan sosial berskala besar efektif.

Edisi, 2 April 2020
Profile
Tempo
Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP membubarkan warga yang masih berkumpul di kawasan Kemang, Jakarta, 24 Maret lalu.

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan patroli di Ibu Kota dan sekitarnya untuk mencegah masyarakat berkerumun. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut program social distancing (pembatasan interaksi sosial) guna mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan tindakan polisi tersebut sejalan dengan peraturan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada Selasa lalu. “Patroli dilakukan dari tingkat polsek, polres, sampai polda,” ujar Yusri, kemarin. Patroli itu melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Presiden Jokowi telah meneken dua aturan, yakni Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease (Covid-19) serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Menurut Jokowi, orang-orang yang melanggar aturan perlu mendapat sanksi agar PSBB dapat diterapkan secara efektif. Keberhasilan PSBB menjadi penentu dalam upaya mencegah penyebaran virus corona. “Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai dengan undang-undang,” kata Jokowi dalam konferensi video dari Istana Bogor, Selasa lalu.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjIgMDI6NDY6NTgiXQ

Yusri menjelaskan, dua aturan tersebut sekaligus menguatkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 dalam menindak masyarakat yang mengabaikan seruan pemerintah untuk berdiam diri di rumah. Dengan demikian, saat ini polisi memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penindakan. Para pelanggar dapat dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan atau Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tapi kami tetap mengedepankan upaya persuasif untuk mengimbau masyarakat yang berkerumun,” ujarnya. Apabila masyarakat mengabaikan imbauan itu, polisi dapat menindak mereka dengan aturan hukum yang berlaku. Kegiatan yang secara khusus dipantau polisi antara lain kegiatan keagamaan, organisasi, dan kemasyarakatan yang diikuti banyak orang.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan, para kapolda, kapolres dan kapolsek berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI dan para pemangku kepentingan lain dalam menjalankan Maklumat Kapolri. Dia juga meminta agar pelaksanaan Maklumat Kapolri tersebut tidak mengganggu kegiatan perekonomian. “Tetap memberikan kesempatan orang berusaha dengan memperhatikan aturan kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 361 Tahun 2020 mengenai perpanjangan status tanggap bencana wabah corona di Jakarta. Masa tanggap darurat Covid-19 diperpanjang selama 17 hari hingga 19 April mendatang. “Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada 3 April 2020,” demikian tertulis dalam surat keputusan yang ditandatangani Anies itu.

Sebelumnya, Anies menetapkan status tanggap darurat pertama pada 20 Maret lalu dan kembali diperpanjang hingga 19 April mendatang. Anies juga telah melakukan sejumlah upaya, termasuk mengusulkan karantina wilayah ke pemerintah pusat. Namun usul tersebut ditolak Istana lantaran Presiden Jokowi memutuskan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar.

TAUFIQ SIDDIQ | INGE KLARA SAFITRI


Penutupan Tempat Wisata Diperpanjang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan tempat wisata di Ibu Kota. Sebelumnya, penutupan ditetapkan hanya dua pekan sampai 29 Maret 2020. Pemerintah kemudian memperpanjangnya hingga 12 April mendatang.

Selama penutupan, Dinas Pariwisata DKI Jakarta akan tetap berkoordinasi dengan setiap pengelola tempat wisata untuk memantau situasi. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan pemerintah juga telah melakukan disinfeksi untuk memastikan kebersihan tempat wisata tersebut.

Cucu menambahkan, dengan perpanjangan masa penutupan itu, pemerintah Jakarta berharap masyarakat menerapkan physical distancing dengan disiplin serta berkegiatan di rumah. “Mengurangi kegiatan di tempat keramaian dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari wabah corona,” kata dia, kemarin.

Tempat wisata tersebut antara lain Monas, Ancol, kawasan Kota Tua, Taman Margasatwa Ragunan, anjungan DKI di TMII, Taman Ismail Marzuki, Perkampungan Betawi Setu Babakan, Rumah Si Pitung, Pulau Onrust, Museum Sejarah Jakarta, Museum Prasasti, Museum M.H. Thamrin, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, dan Museum Joang ‘45. 

Cucu mengatakan pihaknya juga akan menutup tiga tempat wisata baru. “Lab Tari dan Karawitan Condet, Pulau Cipir, dan Pulau Kelor,” ujarnya.




SebelumnyaMetro 3/4 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • DKI Bersiap Alihkan Pos Anggaran untuk Penanganan Corona
  • Saling Salip dalam Mengatur Mudik
  • Polisi Akan Berikan Sanksi bagi Pelanggar Pembatasan Sosial
  • Jumlah Penumpang Anjlok Akibat Wabah

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Penutupan Jakarta di Tangan Terawan

    Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merekomendasikan penutupan akses menuju Jakarta, termasuk menghentikan pengoperasian kereta, MRT, bandara, dan jalan tol.

    2 April 2020
  • Berita Utama

    Operator Angkutan Menunggu Kepastian Pemerintah

    Pengusaha meminta pemerintah tidak mencla-mencle mengambil keputusan.

    2 April 2020
  • Berita Utama

    Daerah Hitung Anggaran Pembatasan Sosial

    Pemerintah daerah menggodok skema jaminan hidup bagi warga yang terkena dampak wabah.

    2 April 2020
  • Berita Utama

    Peluru Kosong Pembatasan Akses Ibu Kota

    Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merekomendasikan kepala daerah menghentikan layanan angkutan umum dan menutup akses kendaraan pribadi.

    2 April 2020
  • Berita Utama

    Utak-Atik Anggaran Stimulus Covid-19

    Belanja negara naik menjadi Rp 2.613,8 triliun dari Rp 2,540,4 triliun.

    2 April 2020
  • Nasional

    Pemerintah Cegah Penjara Jadi Pusat Penularan Corona

    Yasonna juga mengusulkan pembebasan narapidana kasus korupsi.

    2 April 2020
  • Internasional

    Cina Akhirnya Ungkap Kasus Corona tanpa Gejala

    Keraguan muncul ihwal apakah wabah yang dimulai di Wuhan itu benar-benar sudah berakhir.

    2 April 2020
  • Nasional

    Perpu Penanganan Covid-19 Buka Celah Korupsi

    Aturan ini dinilai bisa menjadi dalih untuk cuci tangan jika terjadi penyelewengan.

    2 April 2020
  • Metro

    DKI Bersiap Alihkan Pos Anggaran untuk Penanganan Corona

    DPRD mengusulkan anggaran Formula E dialihkan untuk memberikan bantuan langsung kepada warga miskin.

    2 April 2020
  • Nasional

    Kampus Berikan Pulsa dan Layanan Internet Gratis ke Mahasiswa

    Kementerian Pendidikan meminta perguruan tinggi memudahkan mahasiswa kuliah dari rumah.

    2 April 2020
  • Editorial

    Waspada Bancakan Stimulus Corona

    Peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang kebijakan keuangan untuk mengatasi dampak wabah corona membuka celah korupsi.

    2 April 2020
  • Metro

    Saling Salip dalam Mengatur Mudik

    Perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah membuat masyarakat bingung.

    2 April 2020
  • Internasional

    PBB: Virus Corona Bisa Memicu Konflik Dunia

    Angka kematian di Amerika lebih dari 3.600 orang, melampaui Cina.

    2 April 2020
  • Ilmu dan Teknologi

    Dunia Meracik Obat Virus Corona

    Vaksin BCG menjadi salah satu dasar pembuatan obat virus corona.

    2 April 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Harga Bahan Pangan Belum Stabil

    Pemerintah menggenjot impor kebutuhan pangan.

    2 April 2020
  • Metro

    Polisi Akan Berikan Sanksi bagi Pelanggar Pembatasan Sosial

    Pelanggar perlu mendapat sanksi agar pembatasan sosial berskala besar efektif.

    2 April 2020
  • Opini

    Pertaruhan Kredibilitas KPU

    Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat dikejutkan oleh surat Presiden Joko Widodo yang menetapkan pemberhentian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Novida Ginting Manik, secara tidak hormat.

    2 April 2020
  • Nasional

    KPU Daerah Siap Laksanakan Penundaan Pilkada

    Penundaan pilkada akan berdampak pada perubahan data pemilih.

    2 April 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Bank Sentral Bisa Membiayai Defisit Fiskal

    Pembelian surat utang dilakukan di pasar perdana.

    2 April 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Harga Gula Terus Melambung

    Pasokan di pasar semakin menipis.

    2 April 2020
  • Peristiwa

    Jurnalis Pakistan Hilang di Swedia

    Seorang wartawan Pakistan yang tinggal dalam pengasingan di Swedia, Sajid Hussain, dilaporkan hilang selama hampir sebulan.

    2 April 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pembahasan Revisi UU Mineral dan Batu Bara Rampung

    DPR dan pemerintah akan mengesahkan revisi UU Minerba pada 8 April mendatang.

    2 April 2020
  • Metro

    Jumlah Penumpang Anjlok Akibat Wabah

    Pengguna bus antarkota dari terminal Jakarta terus berkurang sejak pertengahan Maret lalu.

    2 April 2020
  • Olah Raga

    Tim Bulu Tangkis Susun Ulang Persiapan Olimpiade

    Seluruh pemain dan pelatih di Pemusatan Latihan Nasional Cipayung negatif Covid-19.

    2 April 2020
  • Peristiwa

    Gempa Bumi 6,5 Magnitudo Guncang Idaho

    Gempa bumi bermagnitudo 6,5 mengguncang Negara Bagian Idaho, Amerika Serikat, Selasa malam waktu setempat.

    2 April 2020
  • Ekonomi dan Bisnis

    Proyek Berisiko Bisa Dihentikan Sementara

    Kontraktor proyek Waskita Karya mengajukan moratorium.

    2 April 2020
  • Peristiwa

    Afganistan-Taliban Mulai Bebaskan Tahanan

    Afganistan akan membebaskan beberapa tahanan Taliban pada pekan ini.

    2 April 2020
  • Peristiwa

    Juragan Warung di Depok Tewas Dibacok

    Penganiayaan maut terjadi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, kemarin dinihari.

    2 April 2020
  • Kesehatan

    Bijak Mengkonsumsi Suplemen

    Makanan sehat, bergizi, dan seimbang lebih direkomendasikan untuk daya tahan tubuh.

    2 April 2020
  • Olah Raga

    Jude Bellingham Diincar Klub-klub Besar

    Namun sepertinya ia lebih suka bergabung dengan Borussia Dortmund.

    2 April 2020
  • Peristiwa

    Pemerintah Kucurkan Subsidi Kredit Rumah Rp 1,5 Triliun

    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengalokasikan dana stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp 1,5 triliun untuk 175 ribu rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

    2 April 2020
  • Olah Raga

    Ramai-ramai Rela Dipotong Gaji

    Gaji pemain klub-klub Liga Primer belum kena pemotongan.

    2 April 2020
  • Peristiwa

    Jumlah Penumpang Pesawat Rute Internasional Anjlok

    Jumlah penumpang angkutan udara rute internasional turun signifikan selama Februari 2020.

    2 April 2020
  • Olah Raga

    Bernal Memilih Pulang

    Balapan Tour de France rencananya digelar pada 27 Juni-19 Juli.

    2 April 2020
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Iklan Pengumuman

    2 April 2020
  • Peristiwa

    Simpang Susun Balaraja Timur Resmi Dioperasikan

    PT Marga Mandalasakti resmi mengoperasikan Simpang Susun Balaraja Timur, kemarin.

    2 April 2020
  • Parameter

    Lockdown Selamatkan Ribuan Jiwa

    Para ilmuwan di Imperial College, London, merilis laporan baru yang menunjukkan bahwa kebijakan lockdown dan social distancing mampu menyelamatkan nyawa lebih dari 59 ribu jiwa di 11 negara Eropa.

    2 April 2020
  • Olah Raga

    Dipulangkan

    Inter Milan tak mau membeli Alexis Sanchez.

    2 April 2020
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved