DKI Atur Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tata laksana pemulasaraan jenazah khusus pasien dengan coronavirus disease 2019 (Covid-19). Tata laksana ini penting untuk mencegah penularan penyakit terhadap para petugas yang mengurus jenazah maupun keluarga pasien.
"Pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal, meski belum ada hasil pemeriksaan Covid-19, pemulasaraan jenazah tetap diperlakukan sebagai (pasien) positif Covid-19," ujar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini