Tata laksana pemulasaraan jenazah ini penting untuk mencegah penularan penyakit.
Petugas yang menangani pasien corona di samping ruang isolasi RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, 5 Maret lalu. ANTARA/Sigid Kurniawan. tempo : 168582007872_
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tata laksana pemulasaraan jenazah khusus pasien dengan coronavirus disease 2019 (Covid-19). Tata laksana ini penting untuk mencegah penularan penyakit terhadap para petugas yang mengurus jenazah maupun keluarga pasien.
"Pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal, meski belum ada hasil pemeriksaan Covid-19, pemulasaraan jenazah tetap diperlakukan sebagai (pasien) positif Covid-19," ujar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.