maaf email atau password anda salah


Pajak Pengelola Parkir di Jakarta Bakal Dinaikkan

Kenaikan pajak parkir itu diyakini bakal berpengaruh pada masyarakat.

arsip tempo : 171399189046.

Rambu parkir di sepanjang jalan Gajah Mada hingga Hayam Muruk, Jakarta, 1 Februari lalu. Dok Magang TEMPO/Ahmad Tri Hawaari. tempo : 171399189046.

JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta sepakat merevisi Pasal 5 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Dalam klausul tersebut, eksekutif dan legislatif berencana menaikkan pajak bagi pengelola dan pemilik parkir dari 20 persen menjadi 30 persen.

"Sudah sepuluh tahun tak ada kenaikan. Di daerah penyangga saja (Bekasi, Bogor, Tangerang), pajaknya sudah 25–30 persen," kata Ketua Ba

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan