Diskotek Crown Ditutup karena Narkotik

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menyatakan mendapat laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) perihal penemuan obat terlarang atau narkoba di diskotek Golden Crown, Glodok, Jakarta Barat. Temuan itu menjadi alasan DKI mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) milik PT Mahkota Aman Sentosa, pengelola Golden Crown.
"Melanggar Pasal 56 Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata," kata Kepala Dinas Pariwisat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini