Pengamen Ondel-ondel Bisa Kena Denda
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta belum dapat memastikan bentuk rencana penertiban pengamen ondel-ondel. Pengaturan itu bisa lewat penerbitan peraturan daerah baru atau menambah pasal di Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Saat ini, perda tersebut tidak mengatur ondel-ondel secara spesifik.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan penertiban ondel-ondel membutuhkan proses panjang. Sebag
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini