maaf email atau password anda salah


Pengamen Ondel-ondel Bisa Kena Denda

Dinas Kebudayaan sempat mewacanakan pengamen ondel-ondel harus tampil dengan formasi alat musik lengkap.

arsip tempo : 172882684930.

Anies Baswedan (tengah) di Balai Kota DKI Jakarta, Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat. tempo : 172882684930.

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta belum dapat memastikan bentuk rencana penertiban pengamen ondel-ondel. Pengaturan itu bisa lewat penerbitan peraturan daerah baru atau menambah pasal di Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi. Saat ini, perda tersebut tidak mengatur ondel-ondel secara spesifik.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana mengatakan penertiban ondel-ondel membutuhkan proses panjang. Sebag

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 13 Oktober 2024

  • 12 Oktober 2024

  • 11 Oktober 2024

  • 10 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan