Kejaksaan Kehilangan Jejak Donny Saragih
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan segera mengeksekusi keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Transjakarta Donny Andy S. Saragih. Kemarin eksekusi tidak bisa dilakukan karena Andy tidak memenuhi janji untuk datang ke kantor kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan sebelumnya jaksa eksekutor sudah siap untuk mengeksekusi Donny. Namun mel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini