JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya meminta masyarakat tidak mudah tergiur oleh pengobatan atau terapi yang berbasis sel punca. Sebab, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, serum stem cell masih dalam penelitian, yang dimulai sejak 2009.
Sel punca merupakan sel yang belum terdiferensiasi dan dapat berkembang menjadi berbagai sel berbeda. Dengan pengolahan, terapi stem cell memungkinkan sel tersebut menggantikan sel yang telah mati di tubuh dan dapat digunakan sebagai pengobatan. Indonesia memiliki dua lembaga yang dapat mengolah sel punca, yaitu Institute of Tropical Disease Universitas Airlangga dan Kalbe Farma.
Pada 2014, Suyudi melanjutkan, ada sebelas rumah sakit yang mendapat izin pengembangan stem cell autologous atau sel induk yang berasal dari individu yang sama dengan penggunanya. Terapi ini menjadi pilihan masyarakat kelas atas dalam beberapa tahun terakhir, dari untuk mengobati diabetes hingga upaya awet muda.
"Terhadap stem cell dari luar negeri, sudah jelas tidak resmi. Tidak ada izin impor dan izin edar. Dokter yang melakukan tindakan sudah pasti tidak mempunyai izin praktik," ujar Suyudi, Sabtu lalu. Dia menambahkan, dokter asing yang membuka praktik terapi sel punca bisa dikenai pasal tambahan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Polisi membongkar praktik terapi sel punca ilegal di Kemang, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu. Hubsch Clinic di Kompleks Pertokoan Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan, itu menerima jasa penyuntikan stem cell dari luar negeri.
Tiga orang dari klinik yang buka sejak tiga tahun lalu ini menjadi tersangka, yaitu OH, pemilik klinik; YW, manajer; serta LJ, manajer yang memasarkan produk jasa itu lewat seminar dan media sosial. Mereka dijerat Pasal 204 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang menjual barang yang membahayakan kesehatan dan/atau Undang-Undang Praktik Kedokteran Pasal 76 tentang praktik tanpa izin, Undang-Undang Kesehatan Pasal 108 tentang Kefarmasian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta KUHP Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana dan Pasal 56 tentang membantu melakukan tindak pidana. "Ketiganya telah dibawa ke Polda untuk menjalani pemeriksaan," ujar Suyudi.
Suyudi mengatakan YW dan LJ mendatangkan sel punca dari Jepang. Saban pesanan datang, mereka harus menjemput sendiri ke Bandar Udara Soekarno-Hatta karena serum hanya bertahan kurang dari 48 jam. Selanjutnya, OH, yang merupakan dokter umum, melakukan injeksi kepada pasien. Pasien membayar seharga US$ 16 ribu atau sekitar Rp 230 juta, dengan syarat menyetorkan uang muka 50 persen atau sekitar Rp 115 juta kepada YW. "Stem cell yang diambil dari tubuh orang lain tidak diperbolehkan di negara-negara maju," ujar Suyudi. "Indonesia sendiri juga tidak memperbolehkan." IMAM HAMDI | REZA MAULANA