JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) akan mengajukan judicial review (uji materi) ke Mahkamah Agung untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perpasaran. Aturan yang diterbitkan pemerintah DKI Jakarta ini dinilai tidak adil karena memuat aturan yang sangat memberatkan pengusaha.
"Berkas yang dibutuhkan untuk uji materi sudah siap dan segera diajukan," kata Ketua APPBI Stefanus Ridwan, kemarin.
Stefanus mengatakan Perda Nomor 2 itu mengatur soal sejumlah kewajiban pengelola mal untuk memberdayakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemberdayaan itu ditentukan dalam tiga pola kemitraan, yaitu penyediaan lokasi usaha, penyediaan pasokan, dan penyediaan fasilitas.
Menurut Stefanus, dari tiga pola tersebut, penyediaan lokasi usaha menjadi kewajiban yang harus dijalankan. Bahkan, luas area untuk UMKM itu juga telah ditentukan sebesar 20 persen. Tempat bagi UMKM ini harus diberikan secara gratis. "Ini yang sangat memberatkan kami," kata dia. "Bisnis mal kan menyewakan tempat, kalau 20 persen itu kan seperlima luas mal."
Bersama Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) dan Real Estate Indonesia (REI), APPBI sebenarnya sudah bertemu dengan pemerintah Jakarta untuk mendiskusikan keberatan itu. Namun sejauh ini belum ada solusi. Bahkan, belakangan pemerintah justru menahan perpanjangan izin operasi untuk 10 pusat belanja. "Karena 10 mal itu belum memenuhi kewajiban 20 persen (untuk UMKM) tadi," kata Stefanus.
Stefanus mengklaim pusat belanja di Ibu Kota selama ini telah menjalin kemitraan dengan UMKM. Sebanyak 42 ribu pelaku UMKM memiliki kios di 45 pusat belanja. "Adapun 762 kios UMKM sudah beroperasi di kantin-kantin karyawan mal," kata dia. APPBI juga rutin menggelar pameran UMKM. Setidaknya ada 1.712 pameran UMKM dalam setahun.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi APPBI, Hery Sulistyono, mengatakan pengajuan uji materi Perda Nomor 2 bukan untuk melawan pemerintah. "Kami hanya ingin aturan yang lebih adil," kata dia. Apalagi saat ini pengusaha pusat belanja sedang menghadapi situasi sulit karena pola belanja masyarakat telah bergeser ke belanja online. "Juga untuk menyelamatkan keberlangsungan bisnis mal."
Kepala Dinas UMKM DKI Jakarta, Adi Ariantara, berharap pusat belanja tetap bisa menampung UMKM. Bahkan, ia berharap penempatan UMKM bukan hanya di mal, tapi juga di gedung-gedung perkantoran. "Untuk mendukung penataan UKM, sehingga tidak ada lagi yang berdagang liar di pinggir jalan," kata dia.
INGE KLARA SAFITRI