Kota Bekasi Bahas Aturan Parkir di Minimarket
Rabu, 6 November 2019

BEKASI - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi membantah telah memberi mandat khusus kepada organisasi masyarakat (ormas) tertentu untuk mengelola parkir di area minimarket. Sebab, pengelolaan itu bisa dilakukan oleh siapa pun asalkan memenuhi syarat.
Menurut Rahmat, syarat yang ia maksud antara lain pengelola harus memiliki badan hukum dan izin beroperasi. "Juga harus dilengkapi NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan TDP (tanda daftar perusahaan)," kata Ra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini