Sidang Gugatan Pembebasan Lahan Depo LRT Bekasi Ditunda
Jumat, 1 November 2019

BEKASI - Pembebasan lahan untuk depo light rail transit (LRT) masih menyisakan masalah. Sebanyak 22 warga Kampung Jatibulak Terbit, Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, mengajukan gugatan karena menolak nilai ganti rugi lahan yang ditawarkan pemerintah. Sidang perdana gugatan itu digelar kemarin di Pengadilan Negeri Cikarang. Namun majelis hakim menunda persidangan karena pihak-pihak tergugat tidak ada yang hadir.
Nasanudin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini