Penempatan Pedagang di Trotoar Dinilai Menyalahi Aturan
Jumat, 11 Oktober 2019

JAKARTA - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menempatkan pedagang kaki lima di trotoar mendapat kritik. Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai kebijakan itu jelas menyalahi aturan. "Selama undang-undang kita masih melarang, sebaiknya dipatuhi,” kata Nirwono, kemarin. "Trotoar dibangun untuk pejalan kaki, bukan untuk menampung PKL (pedagang kaki lima).”
Menurut Nirwono, aturan yang melarang pedagang men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini