Pelanggar Jalur Sepeda Terancam Denda hingga Rp 500 Ribu
JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan pemerintah tengah mengkaji penerapan sanksi berdasarkan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi pelanggar jalur khusus sepeda.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut, pelanggaran jalur khusus sepeda oleh kendaraan beroda dua dikenai denda Rp 250 ribu. Adapun pelanggaran oleh kendaraan beroda empat didenda Rp 500 ribu. "Sama seperti pelan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini