Surat keputusan Gubernur Jakarta tentang pencabutan izin Pulau M dinilai sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan.
Sidang putusan pencabutan izin reklamasi Pulau M diajukan oleh penggugat PT Manggala Krida Yudha terhadap tergugat Gubernur Pemprov DKI Jakarta . tempo : 167969411250
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak seluruh gugatan PT Manggala Krida Yudha, yang mempersoalkan pencabutan izin reklamasi Pulau M pada 6 September 2018. Majelis hakim menilai pencabutan izin melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1040 Tahun 2018 sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan.
"Majelis hakim berpendapat dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak terbukti, sehingga beralasan untuk menyat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.