Pengadilan Tolak Gugatan Pengembang Pulau M
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak seluruh gugatan PT Manggala Krida Yudha, yang mempersoalkan pencabutan izin reklamasi Pulau M pada 6 September 2018. Majelis hakim menilai pencabutan izin melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1040 Tahun 2018 sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan.
"Majelis hakim berpendapat dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak terbukti, sehingga beralasan untuk menyat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini