DKI Ringankan Tunggakan Sembilan Jenis Pajak
Selasa, 17 September 2019

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan bagi warga Ibu Kota yang menunggak sembilan jenis pajak daerah. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, mengatakan keringanan ini hanya berlaku bila warga melunasi tunggakannya pada periode 16 September-30 Desember 2019.
"Kami akan melakukan penegakan hukum dan penagihan pajak secara masif pada 2020," kata Faisal di Balai Kota, kemarin. "Jadi, harapannya masyarak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini