Perluasan Aturan Ganjil-Genap Berlaku Mulai Senin
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan perluasan pembatasan kendaraan melalui aturan pelat nomor ganjil-genap resmi diberlakukan pada 9 September 2019. Gubernur Anies Baswedan juga telah menandatangani peraturan gubernur (pergub) yang mengatur perluasan aturan itu.
Menurut Syafrin, dalam pergub tersebut tertulis pelanggar kebijakan ganjil-genap akan dikenai sanksi berupa denda administrasi maksimal Rp 500 ri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini