Dua Anak Terdakwa Kerusuhan Divonis Bebas
Rabu, 7 Agustus 2019

JAKARTA - Hakim memberikan vonis bebas kepada dua dari lima anak yang menjadi terdakwa dalam kerusuhan 22 Mei 2019. Vonis itu dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. "Hakim memutus bebas dengan sejumlah pertimbangan," kata Riswanto, kuasa hukum lima anak yang menjadi terdakwa.
Riswanto mengatakan hakim sebenarnya sudah memiliki putusan pada sidang Senin lalu. Namun karena saat itu masih ada berkas yang kurang,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini