PTUN Batalkan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H
Selasa, 30 Juli 2019

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Taman Harapan Indah. Pengembang Pulau H di Teluk Jakarta ini menggugat Surat Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang pencabutan izin reklamasi.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan berupa Keputusan Gubernur 1409/2018," seperti dikutip dalam putusan bertanggal 9 Juli 2019 itu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini