DKI Siapkan Bukti Penangkis Gugatan Pengembang Reklamasi
JAKARTA - Biro Hukum DKI Jakarta menyiapkan sejumlah langkah untuk menangkis gugatan yang dilayangkan oleh PT Jaladri Kartika Pakci dan PT Manggala Krida Yudha. Dua pengembang reklamasi itu juga menggugat pencabutan izin reklamasi Pulau I dan Pulau M ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan akan menyiapkan sejumlah bukti untuk meladeni gugatan itu. "Kami siapkan jawaban dan bukti-buk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini