Negara tidak boleh membedakan seseorang hanya karena perbedaan kecenderungan seksual.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok membahas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lesbian, Gay, Biseksual. tempo : 167950189381
DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menentang rencana pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Anti-Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT) di Depok. Sebab, dikhawatirkan perda itu akan memicu diskriminasi terhadap warga negara tertentu.
Anggota Komnas HAM, Amiruddin, mengatakan setiap warga memiliki hak yang sama dalam bernegara. Karena itu, negara tidak boleh membedakan seseorang hanya karena perbedaan kecenderungan seksua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.