DKI Diminta Perjelas Izin Perumahan di Atas Gedung
arsip tempo : 170126985577.

JAKARTA – Pengamat perkotaan, Yayat Supriatna, mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan kepada pengembang untuk membangun perumahan di atas gedung. Sebab, izin yang dikeluarkan itu penting untuk menentukan fungsi bangunan.
"Kalau IMB-nya untuk fungsi campuran, artinya ada fungsi perdagangan, fungsi rumah tinggal, dan fungsi lain yang ada di situ," ujar Yayat, Senin lalu.
Menurut Yayat, ada dua kategori bangunan yang se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini