Terbitkan IMB Reklamasi, Anies Merujuk Aturan Era Basuki

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan dalil baru mengapa pemerintah DKI akhirnya menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Izin bisa terbit lantaran ada dasar hukumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E di Teluk Jakarta.
Menurut Anies, dia bisa saja mencabut peraturan yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu. Dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini