DKI Tak Mau Paksa P3SRS Bentuk Pengurus Baru
JAKARTA – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memaksa pengurus perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) untuk segera membentuk kepengurusan baru. Alasannya, 195 P3SRS yang telah berbadan hukum memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing.
Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiast
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini