Pajak Lahan Kosong di Jalan Protokol Naik 100 Persen
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga dua kali lipat untuk lahan kosong yang berada di Jalan M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, M.T. Haryono, dan H.R. Rasuna Said. Kebijakan itu bertujuan mendorong para pemilik mengubah lahan kosong di jalan protokol menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pemilik lahan yang mau mengubah lahan kosongnya menjadi ruang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini